TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 1 POSO PESISIR SELATAN
KABUPATEN POSO
PROPINSI SULAWESI TENGAH
I. HAL MASUK SEKOLAH
1. Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya lima menit sebelum bel apel pagi (07.00 wita)
dibunyikan
2. Siswa yang datang terlambat di sekolah tidak diperkenankan mengikuti apel, melainkan harus berbaris
tersendiri dan ditangani oleh guru piket
3. Siswa yang tidak hadir di sekolah karena sakit harus mengirimkan surat sakit. Bila lebih dari 3 hari,
harus menyerahkan surat keterangan dari dokter.
4. Siswa yang izin lebih dari 2 hari, harus izin kepada Kepala Sekolah/Wakasek. Izin 1 atau 2 hari boleh izin
ke wali kelas.
5. Siswa yang tidak hadir di sekolah tanpa keterangan, pada waktu masuk kembali harus melapor pada wali
kelas, siswa yang masuk sekolah dengan cara melompat pagar tidak diperkenankan masuk selama 2 jam
pelajaran dan harus membersihkan halaman/ruangan di lingkungan sekolah.
6. Siswa yang telah diperingatkan dan sering tidak hadir di sekolah tanpa keterangan, orang tua/wali akan
diundang ke sekolah.
II. HAK-HAK SISWA
1. Siswa-siswi berhak mengikuti kegiatan belajar baik intra maupun ekstra kurikuler
2. Siswa-siswi dapat meminjam buku-buku perpustakaan sekolah atau memanfaatkan fasilitas-fasilitas
sekolah lainnya dengan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah.
3. Siswa-siswi berhak mendapatkan perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar peraturan/tata tertib
sekolah.
III. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA
1. Menghormati semua tenaga kependidikan yang ada di sekolah.
2. Ikut bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan
dan kesehatan kelas serta sekolah pada umumnya.
3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot, dan peralatan sekolah.
4. Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar baik di kelas maupun di sekolah pada
umumnya.
5. Ikut menjaga nama baik sekolah, tenaga kependidikan baik didalam maupun diluar sekolah.
6. Saling menghormati dan menghargai antara sesama siswa sehingga tercipta rasa kekeluargaan yang baik. 7. Membayar iuran bulanan KOMITE selambat-lambatnya tanggal 10 pada setiap bulan, kecuali bagi
siswa yang mendapat beasiswa.
8. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah yang ditetapkan.
9. Siswa yang membawa kendaraan ke sekolah agar menempatkannya ditempat yang telah ditentukan
dalam keadaan terkunci dan menaati ketentuan yang ditetapkan.
10. Menyelesaikan secara musyawarah mufakat apabila timbul permasalahan antara siswa dengan siswa,
siswa dengan tenaga kependidikan maupun antara siswa dengan sekolah, serta ikut membantu agar
peraturan tata tertib siswa cepat berjalan dan ditaati.
11. Ikut membantu agar peraturan tata tertib siswa cepat berjalan dan ditaati
IV. LARANGAN SISWA
1. Meninggalkan sekolah / keluar lingkungan / halaman sekolah, kecuali telah mendapatkan ijin Kepala
Sekolah / Wali Kelas / Guru piket / Guru pengajar.
2. Izin hanya diberlakukan untuk tujuan foto copy mata pelajaran yang sedang diajarkan dan kebutuhan
lain yang sangat mendesak
3. Membuat selebaran. Menerima surat-surat / edaran / selebaran yang ditunjukkan pada siswa yang
dikirimkan melalui pos atau jalur pengiriman lain yang dialamatkan di sekolah dengan tujuan
mengganggu konsentrasi belajar siswa, kecuali pengiriman uang melalui wesel pos dari orang tua / wali
siswa.
4. Menerima tamu di sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung kecuali orang tua / wali atau
orang lain yang telah mendapatkan ijin Guru Jaga.
5. Memakai perhiasan yang berlebih-lebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia baik siswa putra maupun siswi putri.
6. Semua siswa putra dilarang memakai perhiasan.
7. Merokok, membawa / meminum minuman keras atau zat / bahan lain yang bisa memabukkan,
membawa / menggunakan obat-obat terlarang didalam maupun di luar sekolah.
8. Mengganggu kegiatan belajar mengajar baik terhadap kelasnya sendiri maupun kelas lain.
9. Berambut gondrong (pria) melebihi batas kerah baju, rambut dicat atau memakai jelly
10. Memakai seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan
11. Berkelahi dan main hakim sendiri jika terjadi persoalan antara sesama siswa.
12. Membawa gambar porno, kaset video porno, disket porno, atau sejenisnya ke sekolah.
13. Menikah / hamil selama menjadi siswa.
14. Membawa HP di dalam kelas.
V. HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
1. Senin, selasa, mengenakan seragam putih abu-abu, rabu, kamis mengenakan kemeja batik, celana/rok
abu-abu lengkap dengan atributnya. (identitas SMA Negeri 1 Poso Pesisir Selatan)
2. Jumat mengenakan seragam olah raga
3. Sabtu mengenakan seragam pramuka.
4. Hari senin sampai dengan kamis menggunakan sepatu hitam dan kaus kaki putih, hari jumat menggunakan
sepatu dan kaus kaki olahraga, hari sabtu menggunakan sepatu hitam dan kaus kaki hitam.
VI. SANKSI DAN HUKUMAN
1. Hadir di sekolah terlambat dari bel masuk dibunyikan (07.00 WITA), harus melaksanakan bersih-bersih
lingkungan sekolah/dikenakan denda Rp. 2.000,-
2. Mengenakan seragam tidak lengkap dengan atribut sesuai ketentuan dikenakan denda dan tergantung
guru piket.
3. Merusak sarana sekolah harus mengganti atau memperbaiki sesuai dengan kerusakkannya.
4. Membawa, menyimpan rokok, narkoba, miras, orang tuanya dipanggil dan akan diskorsing, bila
berulang akan dikembalikan kepada orang tuanya.
5. Siswa yang terbukti hamil dan telah menikah langsung dikeluarkan / dikembalikan pada orang tua.
6. Membawa HP di kenakan denda sebesar Rp. 50.000,-
7. Membawa HP tanpa sepengetahuan guru dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,-
VII. KEWAJIBAN SEKOLAH
1. Sekolah wajib melaksanakan peraturan tata tertib ini sebaik-baiknya.
2. Sekolah wajib memberikan penjelasan kepada semua siswa disekolah dan semua orang tua / wali tentang
peraturan tata tertib ini, baik secara lisan maupun tertulis.
VIII.LAIN-LAIN
1. Hal-hal lain yang belum dicantumkan oleh peraturan tata tertib ini akan dibuatkan tersendiri oleh sekolah,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib ini.
2. Peraturan tata tertib ini berlaku sejak diumumkan.
Patiwunga, Juli 2013
Mengetahui :
Ketua Komite Sekolah, Kepala SMAN 1 Poso Pesisir Selatan
ESTER NAROMBA YAN CLIVE LUMALO, S.Pd, MM
NIP. 19630914 198703 1 006
PEDOMAN BENTUK PELANGGARAN
SISWA
DAN PEMBOBOTAN PELANGGARAN SISWA
SMA NEGERI 1 POSO PESISIR
SELATAN
KOMPONEN PELANGGARAN
|
POIN SETIAP PELANGGARAN
|
KOMPONEN BUDI PEKERTI
A. SIKAP DAN PERILAKU
|
5
10
10
5
20
10
10
15
20
40
30
10
10
50
5
30
10
10
10
|
KOMPONEN PELANGGARAN
|
POIN SETIAP PELANGGARAN
|
||||||||||||||||||||||||||||
B. KERAJINAN
a.
Tanpa keterangan
b.
Ijin diluar kepentingan sekolah (kepentingan keluarga)
c.
Sakit, lebih tiga hari tanpa keterangan dokter
C. KERAPIAN
1.
Berpakaian seragam sekolah tidak sesuai (sepatu, kaos kaki,
sabuk, lokasi, badge, kaos dalam, topi khusus untuk upacara).
2.
Tidak memasukan baju dengan rapi.
3.
Seragam tidak layak dipakai/membuat coretan pada pakaian
seragam.
4.
Model pakaian/tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
5.
Pakaian olahraga tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
6.
Memasang stiker pada pakaian seragam.
7.
Rambut panjang/gondrong (pria), tidak rapi.
|
20
15
5
5
5
5
5
2
2
5
2
2
2
2
2
2 2
2
2
2
2
2
|
||||||||||||||||||||||||||||
8.
Warna rambut dicat selain
hitam, atau memakai jelly
9.
Memakai perhiasan yang berlebihan (putri).
10. Memakai giwang, gelang, kalung dsb. (putra).
11.Bertato.
12.Memakai alat kecantikan/berkosmetik yang
berlebihan
(lipstik).
13. Membuang sampah disembarang tempat.
14.Tidak menjaga kebersihan fasilitas sekolah
(laboratorium,
toilet, aula) dsb.
D. LAIN-LAIN
1.
SANKSI – SANKSI
2.
NILAI KEPRIBADIAN
|
2
2
2
2
2
2
3
100
100
100
5
5
5
20
5
5
40
5
15
20
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ADMIN BLOG :
DEWO MADE LINGGA